Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Keputusan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Cagar Budaya;
b. alamat atau lokasi Cagar Budaya;
c. peringkat Cagar Budaya; dan
d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Koreksi Anda
