Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (2) Ketentuan mengenai format surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda