Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menyerahkan kembali dokumen Pendaftaran yang telah diberikan dan digunakan dalam pengkajian kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktur Jenderal sesuai kewenangan.
(2) Penyerahan kembali dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya rekomendasi hasil kajian.
Koreksi Anda
