Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berupa ODCB sebagai Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri sesuai kewenangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah sidang pengkajian berakhir. (2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berupa ODCB sebagai bukan Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menyampaikan hasil kajian kepada organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah sidang pengkajian berakhir. (3) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal menyampaikan surat keterangan bukan Cagar Budaya berdasarkan hasil kajian kepada yang mendaftarkan ODCB paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil kajian diterima.
Koreksi Anda