Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional ditemukan ODCB yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa INDONESIA tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional memberikan rekomendasi Penetapan status dan/atau peringkat kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangan.
(2) Kriteria arti khusus dan tata cara pemberian rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
