Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sidang kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait sesuai dengan karakteristik ODCB yang sedang dikaji.
Koreksi Anda