Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian melalui sidang kajian secara daring dan/atau luring.
(2) Dalam sidang kajian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukti kehadiran anggota Tim Ahli Cagar Budaya harus dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya.
Koreksi Anda
