Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian melalui sidang kajian secara daring dan/atau luring. (2) Dalam sidang kajian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukti kehadiran anggota Tim Ahli Cagar Budaya harus dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya.
Koreksi Anda