Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaporkan kepada Menteri untuk meningkatkan Penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran.
Koreksi Anda