Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaporkan kepada Menteri untuk meningkatkan Penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran.
Koreksi Anda
