Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas Pendaftaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengoperasian; b. pemeliharaan; c. pengamanan; dan d. sumber daya manusia atau pengelola. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda