Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal memberikan akses penggunaan atas aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi kepada: a. administrator yang terdapat pada Direktorat Jenderal; dan b. administrator yang membidangi dukungan administrasi pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dalam bentuk akun penyelenggara Pendaftaran.
Koreksi Anda