Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal memberikan akses penggunaan atas aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi kepada:
a. administrator yang terdapat pada Direktorat Jenderal;
dan
b. administrator yang membidangi dukungan administrasi pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dalam bentuk akun penyelenggara Pendaftaran.
Koreksi Anda
