Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan layanan pengalihan atau penyampaian data pada aplikasi Pendaftaran.
(2) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan kemudahan dalam mengunggah data atau berkas ODCB.
Koreksi Anda
