Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal menyediakan dan mengelola fasilitas sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui sistem informasi yang mudah diakses dalam aplikasi dari layanan distribusi digital dan/atau laman resmi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda