Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas sistem dan jejaring oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan dengan menyediakan: a. aplikasi Pendaftaran; b. program pengunggahan data; dan c. program akses informasi hasil Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data dan program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan satu kesatuan dalam aplikasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda