Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai kewenangan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
(2) Dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk cetak dan/atau digital.
Koreksi Anda
