Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam hal melakukan verifikasi data atau berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, Direktorat Jenderal, atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri
sesuai kewenangan dapat melakukan pengumpulan data lainnya terkait ODCB.
Koreksi Anda
