Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB yang diterima di perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dan Direktorat Jenderal sesuai kewenangan melakukan:
a. verifikasi data atau berkas;
b. dokumentasi ODCB; dan
c. penyusunan deskripsi ODCB, berdasarkan data yang terdapat pada aplikasi Pendaftaran.
(3) Verifikasi data atau berkas, dokumentasi ODCB, dan penyusunan deskripsi ODCB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pendaftar mendapatkan tanda bukti Pendaftaran.
(4) Verifikasi data atau berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan formulir identifikasi.
(5) Dokumentasi ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan merekam data dan mengolah hasil perekaman data objek Pendaftaran.
(6) Penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menguraikan kondisi objek Pendaftaran secara lengkap.
(7) Hasil verifikasi data atau berkas, dokumentasi ODCB, dan penyusunan deskripsi ODCB yang telah lengkap berupa dokumen Pendaftaran ODCB.
(8) Ketentuan mengenai format formulir identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format dokumen Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
