Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Formulir Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. nama ODCB;
b. lokasi ODCB;
c. identitas pendaftar;
d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan
e. uraian singkat ODCB.
(2) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas diri pendaftar;
b. data ODCB;
c. dokumen pendukung; dan
d. ODCB jika dapat dibawa.
(3) ODCB yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d hanya untuk didokumentasikan dalam pengisian
formulir Pendaftaran ODCB secara manual.
Koreksi Anda
