Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan mengisi formulir Pendaftaran secara manual dan/atau elektronik. (2) Pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual atas ODCB yang berada di dalam negeri bertempat di organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai kewenangan. (3) Pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual atas ODCB yang berada di luar negeri bertempat di perwakilan Republik INDONESIA. (4) Direktorat Jenderal, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat membantu pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual oleh Setiap Orang. (5) Pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara manual ditindaklanjuti dengan memasukkan data secara digital melalui aplikasi Pendaftaran oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, Direktorat Jenderal, atau perwakilan Republik INDONESIA sesuai kewenangan. (6) Pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara elektronik dilakukan melalui aplikasi Pendaftaran ODCB. (7) Aplikasi Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan oleh Direktorat Jenderal. (8) Ketentuan mengenai format formulir Pendaftaran ODCB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda