Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran terhadap ODCB milik pemerintah INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri kepada Menteri.
Koreksi Anda