Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih; atau b. ditemukan di laut di atas dari 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda