Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ODCB yang didaftarkan:
a. berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih;
atau
b. ditemukan di laut di atas dari 12 (dua belas) mil.
(2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
