Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota wajib melaksanakan Pendaftaran ODCB.
(2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
