Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan Pendaftaran. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mendaftarkan ODCB yang Dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
Koreksi Anda