Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) keputusan yang berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat nasional. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan. (3) Keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan masa berlakunya.
Koreksi Anda