Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat diberikan sesuai dengan jumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan. (2) Perbantuan Tim Ahli Cagar Budaya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali paling banyak 1 (satu) kali. (3) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan.
Koreksi Anda