Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim
Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dapat mengajukan perbantuan kepada:
a. Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan letak kabupaten/kota;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain yang berada dalam satu wilayah provinsi letak Pemerintah Daerah kabupaten/kota tersebut; dan/atau
c. Direktorat Jenderal.
(2) Pemerintah Daerah provinsi yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat mengajukan perbantuan kepada:
a. Pemerintah Daerah provinsi lain; dan/atau
b. Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
