Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional berjumlah gasal.
(2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) orang.
(5) Susunan Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya ditetapkan melalui keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
