Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari Register Nasional Cagar Budaya dapat didaftarkan kembali apabila: b. Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali; atau c. terdapat kesalahan pada hasil kajian atau penelitian terdahulu. (2) Pendaftaran kembali Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda