Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari Register Nasional Cagar Budaya dapat didaftarkan kembali apabila:
b. Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali; atau
c. terdapat kesalahan pada hasil kajian atau penelitian terdahulu.
(2) Pendaftaran kembali Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
