Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.
Koreksi Anda