Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menjadi dasar bagi Menteri melakukan Penghapusan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan.
(3) Dalam hal Penghapusan diusulkan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada gubernur atau bupati/wali kota yang mengusulkan Penghapusan.
Koreksi Anda
