Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan Direktorat Jenderal kepada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional untuk melakukan pengkajian.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata kerja pengkajian Penghapusan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
