Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
(3) Penghapusan dilakukan apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
d. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
(4) Penghapusan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengubah status Cagar Budaya dalam Register Nasional.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional dan dokumen yang menyertainya.
(6) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota maka dengan sendirinya mengakibatkan keputusan peringkat Cagar Budaya tidak berlaku.
Koreksi Anda
