Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya meliputi:
a. Pendaftaran ODCB;
b. pengkajian ODCB;
c. Penetapan ODCB;
d. Pencatatan Cagar Budaya;
e. Pemeringkatan Cagar Budaya;
f. Pengalihan Kepemilikan; dan
g. Penghapusan Cagar Budaya.
(2) Ketentuan mengenai bagan alur penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
