Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya meliputi: a. Pendaftaran ODCB; b. pengkajian ODCB; c. Penetapan ODCB; d. Pencatatan Cagar Budaya; e. Pemeringkatan Cagar Budaya; f. Pengalihan Kepemilikan; dan g. Penghapusan Cagar Budaya. (2) Ketentuan mengenai bagan alur penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda