Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya
terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
2. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
3. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.