Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Galeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan galeri seni dan budaya; c. pelaksanaan pemberian layanan informasi galeri seni dan budaya; d. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan galeri seni dan budaya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda