Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan pertunjukan seni dan budaya; c. fasilitasi pertunjukan seni dan budaya; d. pelaksanaan promosi pertunjukan seni dan budaya; e. pemberian layanan informasi pertunjukan seni dan budaya; f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pertunjukan seni dan budaya; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda