Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni; c. pelaksanaan penelusuran dokumen dan koleksi seni; d. pelaksanaan pencatatan dokumen dan koleksi seni; e. pelaksanaan revitalisasi dan penyelamatan dokumen dan koleksi seni; f. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni; g. pelaksanaan penyimpanan dokumen dan koleksi seni; h. pelaksanaan pengembangan dokumen dan koleksi seni; i. pelaksanaan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni; j. pelaksanaan fasilitasi dan kemitraan pengelolaan dokumen dan koleksi seni; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda