Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni;
c. pelaksanaan penelusuran dokumen dan koleksi seni;
d. pelaksanaan pencatatan dokumen dan koleksi seni;
e. pelaksanaan revitalisasi dan penyelamatan dokumen dan koleksi seni;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni;
g. pelaksanaan penyimpanan dokumen dan koleksi seni;
h. pelaksanaan pengembangan dokumen dan koleksi seni;
i. pelaksanaan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni;
j. pelaksanaan fasilitasi dan kemitraan pengelolaan dokumen dan koleksi seni; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
