Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Dokumentasi dan Koleksi Seni; d. Ajang Gelar; e. Galeri; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda