Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
