Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
