Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda