Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan keuangan;
j. pelaksanaan urusan hukum;
k. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan kepegawaian;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
n. pelaksanaan urusan kearsipan;
o. pelaksanaan urusan keprotokolan;
p. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
s. pemberian layanan informasi; dan
t. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
