Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta perencanaan, keuangan, dan umum.
Koreksi Anda