Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
