Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda