Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1393), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda