Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISBI Bandung dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
