Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
Koreksi Anda
