Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda