Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang: a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan b. Pengembang Teknologi Pembelajaran. (3) Dalam hal diperlukan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan unsur lain yang relevan. (4) Unsur lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi: a. jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau jabatan fungsional yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi; b. akademisi; dan c. jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda