Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyiapan bahan dan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Koreksi Anda
