Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(3) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
